Layanan Masyarakat

PROSEDUR TATA CARA MELAPORKAN TINDAK PIDANA KE KANTOR POLISI
Jika anda melihat atau mengalami suatu tindak pidana di suatu tempat, maka sebagai warga negara yang baik hendaknya melaporkan tindak pidana tersebut ke kantor Polisi, namun masih banyak masyarakat yang belum melek hukum sehingga enggan melaporkannya ke kantor Polisi, karena khawatir akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Rasa enggan tersebut muncul lantaran ketidaktahuan mengenai prosedur melaporkannya. Padahal dengan melaporkan tindak pidana ke kantor Polisi anda sudah membantu dan meringankan tugas dari kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Apabila ada oknum yang memungut biaya atas laporan tersebut, maka sepatutnya oknum tersebut anda laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sebelum anda melaporkan tindak pidana ke kantor Polisi, hendaknya anda mengetahui apa yang dimaksud dengan laporan, di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Jadi laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang (Polisi) bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana atau kejahatan. Tetapi peristiwa yang dilaporkan tersebut belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan penyelidikan oleh Polisi terlebih dahulu untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
Ketika anda melihat atau mengalami suatu tindak pidana atau kejahatan, anda memiliki hak atau kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut. Laporan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, seperti yang diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan.” Yang menjadi pertanyaan, kemana anda melapor? apabila anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, daerah hukum kepolisian meliputi.
a.      Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara  
         Kesatuan Republik Indonesia;
b.      Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c.       Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota; dan
d.      Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PP No.23 Tahun 2007 dijelaskan bahwa untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga apabila anda melihat atau mengalami tindak pidana di suatu kecamatan, maka anda dapat melaporkannya ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) dimana tindak pidana itu terjadi. Tetapi, anda juga dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Ketika anda sudah berada di kantor Polisi, anda dapat langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, dalam Pasal 106 ayat (2)  telah mengatur tentang tugas SPKT yaitu, “SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Setelah anda melapor ke bagian SPKT, anda berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (6) KUHAP, “Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.” Sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, pelayanan bagian SPKT dalam memberikan layanan pelaporan atau aduan berlangsung 24 jam. Tugas jaga atau piket SPKT menerima laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu. Sedangkan untuk pengaduan melalui telepon, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus seperti 110.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar